Masih terbiasa buang sampah sembarang ketika berlibur? Kamu harus mulai merubah kebiasaan buruk kamu lho Traveler. Jika kamu liburannya di Pulau yang cantik ini, Pulau Belitung. Apabila kamu kedapatan membuang sampah sembarangan, siap-siap deh kamu kena sanksi denda hingga bisa masuk penjara. Wah ngeri ya Traveller.
Sanksi tersebut akan mulai berlaku pada bulan September 2019 setelah Pemerintah Daerah merilis peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 23/2019 yang terbit pada 28 Juni 2019 lalu. Peraturan tersebut menerangkan bahwa sanksi tersebut akan diberikan bagi setiap orang atau badan usaha yang membuang sampah tidak pada tempat yang seharusnya.
Ketentuan pemberian sanksi juga merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang sudah diterbitkan sebelumnya, yaitu Pasal 57 Perda Nomor 5/2014 mengenai Ketertiban Umum.
Sanksinya pun tidak ringan lho. Mereka yang ketahuan buang sampah sembarangan akan dikenai hukuman kurungan penjara selama tiga bulan dan juga akan dikenai denda maksimal Rp 50 juta.
Penetapan hukuman pidana nantinya akan dilakukan dalam persidangan yang digelar di pengadilan. Ada pun mekanismenya bisa melalui laporan warga secara tertulis maupun bukti rekaman elektronik, yang kemudian nantinya akan ada pemanggilan dengan batas waktu yang ditentukan. Peraturan ini berlaku mengikat untuk semua warga Pulau Belitung, wisatawan dalam dan luar negeri serta para pelaku usaha setempat.
Pemberian sanksi yang dilakukan oleh Pemkab Belitung ini menjadi salah satu upaya yang diambil untuk meminimalkan peredaran sampah di lokasi wisata di Indonesia. Nah Traveller, mulai rubah deh kebiasaan buruk kamu. Tentunya tidak hanya berlibur ketika di Pulau Belitung ya, tetapi di manapun berada.