Di era saat ini penggunaan media sosial memang sudah menjadi keharusan bagi kebanyakan orang. Memang banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dari media sosial, salah satunya adalah mendapatkan informasi dengan cepat.
Namun tahukah kamu, masih banyak sekali pengguna media sosial yang tidak melindungi privasinya, bahkan keluarganya. Banyak orang yang seolah-olah tidak perduli dengan apa yang mereka unggah di media sosial. Padahal melindungi privasi di media sosial itu sangat penting sekali lho. Bahkan kejahatan bisa muncul juga diakibatkan dari adanya media sosial.
Tidak hanya anak muda, orang tua juga harus bijak dalam mengelola media sosialnya. Nah apa saja sih privasi yang perlu dijaga di media sosial…
-
Mengumbar kartu identitas
Banyak orang yang belum sadar lho mengumbar atau mengunggah kartu identitas pribadi atau keluarga seperti KTP, SIM, No. Telepon, dan paspor di media sosial . Padahal kartu identitas ini bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang mau berbuat tindakan kejahatan.
-
Menunjukkan kode boarding pass dan barcode pesawat
Pernah nggak sih melihat postingan seseorang yang ketika akan menaiki transportasi atau mendapatkan tiket tertentu mengunggahnya di media sosial. Mungkin itu suatu tindakan yang keren, tetapi saat diposting memperlihatkan kode boarding pass atau kode tertentu itu sangat berbahaya lho. Pasalnya informasi pribadi bisa dicuri dan bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Tetapi jika ingin mengunggahnya di media sosial, lebih baik kode tersebut jangan diperlihatkan atau lebih baik ditutupi dengan stiker.
-
Memposting chat pribadi di media sosial
Banyak orang yang ketika melakukan chat pribadi dengan seseorang entah itu membicarakan hal yang lucu atau mengecewakan kemudian cepat-cepat di screenshot dan mengunggahnya di media sosial. Mungkin setelah melakukan hal tersebut orang lain akan ikut tertawa atau bersimpati. Ini sama saja kamu mengumbar privasi kepada publik. Mungkin hal ini akan terlihat sepele. Namun tahukah kamu, bahwa mengunggah chat pribadi dapat melanggar hukum jika orang yang kamu chat tidak terima dan melaporkannya kepihak berwajib. Aturan ini tentunya sudah tertuang dalam 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Curhat di media sosial
Nah ini yang masih banyak ditemukan di media sosial. Banyak orang yang ketika dia sedih, senang, marah, ataupun kecewa melakukan curhat di media sosial. Mungkin setelah itu akan merasa lega. Bukannya orang lain akan bersimpati, justru akan menghakimi dan parahnya lagi akan disebarkan aib kamu. Jadi jangan sampai kamu curhat di media sosial ya..
-
Menunjukkan tampak depan dan isi rumah
Mungkin ini terlihat biasa atau sepele untuk kebanyakan orang. Hati-hati lho ketika kamu mengunggah foto yang menunjukkan tampak depan dan isi rumah sendiri atau orang lain bisa menimbulkan tindak kejahatan. Bisa jadi penjahat akan mengincar dan melakukan tindakan pencurian.
-
Mengunggah foto yang tidak pantas
Tidak ada salahnya memposting foto di media sosial. Tetapi terkadang banyak yang masih mengunggah foto-foto narsis yang tidak layak dikonsumsi oleh publik, misalnya yang mengandung unsur seksualitas atau foto yang menggambarkan dalam perilaku yang tidak pantas. Mungkin hal tersebut sepele dan beranggapan saat memposting foto tersebut hanya sekedar untuk menarik perhatian, namun justru tindakan tersebut akan merusak dan menjatuhkan harga diri.
Nah itu tadi privasi yang perlu dijaga kerahasiaannya dan tentunya berbijaklah saat menggunakan media sosial. Karena kejahatan bisa terjadi kapanpun dan dimanapun tanpa mengenal siapapun orangnya yaaa….